Pemprov : Kuota Perempuan Pada Pileg Harus Dipenuhi

id Dp3a

Pemprov : Kuota Perempuan Pada Pileg Harus Dipenuhi

Foto bersama peserta pelatihan peningkatan peran perempuan di politik bersama Kepala DP3A Sulteng Norma Mardjanu dan pejabat Kemenerian-PPPA (Ist)

Palu, (Antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meminta agar kouta 30 persen keterwakilan perempuan di setiap partai politik dan daerah pemilihan pada pemilihan legislatif 2019 mendatang harus di penuhi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah Siti Norma Mardjanu mengemukakan, di Palu, Kamis, partai politik dan penyelenggara pemilu harus menerapkan ketentuan perundang-undangan tentang pemilu khususnya keterwakilan 30 persen perempuan.

"Harus mengacu ke aturan yang ada, bahwa keterwakilan 30 persen perempuan itu adalah amanah ketentuan perundang-undangan yang harus di realisasikan," ungkap Norma Mardjanu.

Kata Norma Mardjanu, di setiap daerah pemilihan, setiap partai politik harus penuhi 30 persen perempuan sesuai amanah ketentuan perundang - undangan.

Ia mengatakan bahwa perempuan - perempuan saat ini tidak boleh di pandang remeh atau di rendahkan. Perempuan saat ini mampu menunjukkan kinerja terbaik di semua aspek termasuk politik.

"Perempuan juga mampu berpolitik dan memiliki kesempatan yang sama, sama seperti kaum adam. Karena itu tidak boleh di pandang remeh," katanya.

Dirinya berharap perempuan - perempuan yang memiliki kemampuan berpolitik, agar ditempatkan atau di posisikan sebagai nomor satu atau dua di setiap daerah pemilihan oleh masing - masing partai politik.

Ia juga berharap agar Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu turut serta mengimplementasikan ketentuan aturan tersebut.

"Perempuan memiliki kemampuan yang tidak berbeda jauh dengan kaum adam. Perempuan di semua daerah di Sulawesi Tengah juga memiliki kecakapan berkomunikasi politik, dan dapat memberikan ide serta gagasan dalam setiap proses pembangunan," terangnya.