Palu, Sulteng (ANTARA) - Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak untuk membahas pembangunan fasilitas masyarakat, terutama lapangan sepak bola dan jalan desa di Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Selasa (30/9).
“Apabila ada aset yang harus dipisahkan dari neraca, maka perlu dipertimbangkan kembali peruntukannya, termasuk kemungkinan mencari lokasi lain yang lebih sesuai,” ujar Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, di Palu.
RDP berlangsung di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, dan dihadiri oleh Ketua Komisi II bersama anggota Komisi II yaitu Henri Kusuma Muhidin, Nikolas Birro Allo, Marlela, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella.
Dalam rapat tersebut, Yus Mangun menekankan bahwa proses persetujuan pemanfaatan aset daerah tidak bisa dilakukan tergesa-gesa dan harus melalui pengawasan serta perencanaan yang matang.
Ia meminta BPKAD dan DKP Sulteng membuat perjanjian resmi dengan pemerintah desa serta masyarakat terkait pengelolaan aset tanah di desa tersebut.
“Pengelolaan aset pemerintah tidak cukup dilakukan secara lisan. Harus ada kesepakatan tertulis agar tertib administrasi dan hukum tetap terjaga,” tegas Yus.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Henri Kusuma Muhidin, menilai pentingnya pembenahan administrasi sebelum pelaksanaan pembangunan.
“Mari kita pikirkan bersama agar semuanya berjalan dengan baik. Keputusan akhir tetap menunggu arahan Gubernur. Jika hal itu belum memungkinkan, kita akan mencari solusi lain yang lebih bijaksana,” katanya.
Rapat tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan pembangunan fasilitas di Desa Labuan Salumbone dengan mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, dan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
