DPRD Sulteng bahas dua Raperda perkuat pengelolaan aset dan investasi daerah

id Dprd Sulteng

DPRD Sulteng bahas dua Raperda perkuat pengelolaan aset dan investasi daerah

Rapat pembahasan Raperda di ruang Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Senin (6/10/2025). ANTARA/HO-Humas DPRD Sulteng

Palu, Sulteng (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan pentingnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah dibahas karena menyangkut penguatan dasar hukum pengelolaan aset serta peningkatan efektivitas investasi daerah.

“Perubahan bentuk hukum dari PT menjadi Perseroda diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sri Indraningsih Lalusu dalam rapat pembahasan Raperda di ruang Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Senin (6/10).

Rapat itu membahas dua Raperda utama di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan, yakni Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng, serta Raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda tersebut.

Sri Indraningsih menjelaskan, pembentukan dua Raperda ini memiliki urgensi tinggi agar pemerintah provinsi memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan aset serta optimalisasi hasil usaha daerah.

"Pentingnya percepatan penetapan Raperda penyertaan modal agar dapat dimasukkan ke dalam APBD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026," terangnya.

Selain membahas dua Raperda prioritas tersebut, rapat juga meninjau sejumlah usulan regulasi baru yang akan masuk dalam Propemperda tahun 2026.

"Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan," sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ketua Bapemperda DPRD Sulteng dan Kepala Biro Hukum Provinsi Sulteng yang mewakili Gubernur, sebagai langkah awal pengajuan dua Raperda tersebut ke sidang paripurna.

"Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan pihak eksekutif dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah, agar setiap Raperda yang disusun memenuhi standar hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Sri.

Pewarta :
Editor : Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.