Sigi (ANTARA) - Tenaga honorer kategori II (K2) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mempertanyakan transparansi mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah itu.
Yufi Afianti melalui kuasa hukumnya bernama Imansyah mengatakan kliennya sudah dinyatakan lolos PPPK tahun anggaran 2024, tetapi belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) setempat.
"Jadi yang bersangkutan ini sudah lolos administrasi, seleksi kompetensi dan sudah melengkapi dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BKPSDMD Sigi, tapi dua kali penyerahan SK PPPK tidak ada namanya," kata Imansyah usai melayangkan surat keberatan kepada Pemkab Sigi di Desa Bora, Senin.
Ia mengemukakan hingga saat ini kliennya belum mendapatkan kejelasan terkait SK pengangkatan PPPK tersebut.
"Hari ini saya mendampingi Yufi Afiandi untuk melayangkan upaya administratif ke BKPSDMD Sigi atau surat keberatan sebab Yufi Afianti tidak menerima SK PPPK tahun 2024," ucapnya.
Menurut dia, Yufi Afiandi seharusnya menerima SK pengangkatan PPPK tahap pertama.
"Secara administrasi, seleksi kompetensi dan sudah memenuhi pemberkasan tapi kenapa SK tidak diterima sebagai PPPK di Kabupaten Sigi," ujarnya.
Ia menuturkan kliennya sudah mulai bekerja sebagai honorer di Kabupaten Sigi selama 19 tahun, dan honorer K2 itu seharusnya menjadi prioritas dalam penerimaan PPPK di Kabupaten Sigi.
"Yufi ini menjadi tenaga honorer di Kantor Camat Sigi Biromaru sejak tahun 2006 dan masuk kategori K2," katanya.
Honorer Yufi Afianti diumumkan lolos verifikasi administrasi pascasanggah pada 11 November 2024 dan selanjutnya dinyatakan lolos seleksi kompetensi 31 Desember 2024.
Kemudian, pada 8 September 2025 Sekda Kabupaten Sigi membuat surat pernyataan rencana penempatan Yufi Afiandi, tetapi pada 15 September dan 1 Oktober tidak dipanggil untuk menerima SK dari BKPSDMD.
"Tentunya ini sangat merugikan klien kami dan meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Sigi untuk segera mengkaji kembali persoalan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Pemkab Sigi sudah menyerahkan sebanyak 2.374 orang menerima SK pengangkatan sebagai PPPK di Kabupaten Sigi tahap pertama tahun anggaran 2024, selanjutnya jumlah PPPK tahap dua yang menerima SK di Sigi sebanyak 551 orang.
Sementara itu Kepala BKPSDMD Sigi Syafrudin menjelaskan terdapat beberapa kriteria dan pertimbangan untuk bisa lolos PPPK tahap dua ataupun paruh waktu seperti sudah menjadi tenaga honorer minimal dua tahun lamanya.
Menurut dia, mekanisme lainnya terdapat skala prioritas dalam pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi yakni mendahulukan honorer K2 atau sudah masuk dalam pendataan tahun 2022.
"Jadi mereka yang diangkat PPPK paruh waktu ini dengan sejumlah kriteria yakni yang bersangkutan sudah bekerja sebagai honorer atau masa kerjanya mengabdi selama dua tahun pada saat mendaftar, tapi tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 maupun honorer K2,” kata Syafrudin.
