Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman kolaborasi tingkatkan pelayanan publik

id Kanwil Ditjenpas Sulteng ,Ombudsman RI ,Layanan publik,Layanan Pemasyarakatan ,Sulawesi Tengah

Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman kolaborasi tingkatkan pelayanan publik

Jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng menerima kunjungan jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sulteng. (ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng memperkuat sinergi dan kolaborasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami terus memperkuat sinergi bersama Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, termasuk sistem pengaduan masyarakat, pelayanan kunjungan, dan pembinaan warga binaan,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulteng Maulana Luthfiyanto di Palu, Rabu.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan Ombudsman terhadap peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut dia, sinergi dan kolaborasi menjadi dorongan positif bagi Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan layanan kepada masyarakat serta memastikan setiap proses berjalan transparan dan akuntabel.

Ia menegaskan Kanwil Ditjenpas Sulteng akan terus berupaya memperbaiki sistem agar lebih cepat, terbuka, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Melalui sinergi ini, kata dia, Ditjenpas Sulteng bersama Ombudsman RI berkomitmen mewujudkan layanan pemasyarakatan yang Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel (PRIMA), serta memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap layanan di bidang pemasyarakatan.

Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Susiati mengatakan bahwa pengawasan yang kuat dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam membangun layanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Ia mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan publik di lingkungan pemasyarakatan.

“Ombudsman hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra strategis bagi instansi pemerintah dalam membangun sistem pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.

Ia mengatakan pengawasan penting untuk memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Untuk itu, ia menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, di antaranya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses layanan, penyederhanaan prosedur pengaduan masyarakat, serta peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) petugas pemasyarakatan.

Langkah ini, kata dia, diharapkan dapat mempercepat digitalisasi layanan, meningkatkan transparansi, dan mendorong orientasi pelayanan pada kepuasan masyarakat

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.