Kemendagri soroti DPRD Sulteng soal kualitas pembentukan Perda

id Dprd Sulteng

Kemendagri soroti DPRD Sulteng soal kualitas pembentukan Perda

kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (10/10/2025). ANTARA/HO-Humas DPRD Sulteng

Palu, Sulteng (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak lagi diukur dari banyaknya jumlah Peraturan Daerah (Perda) yang dihasilkan, melainkan dari kualitas, efektivitas, dan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Bukan zamannya lagi mengatakan bahwa semakin banyak Perda yang dihasilkan DPRD berarti semakin berhasil,” tegas Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Adi Arbi Susanto saat menjadi pemateri dalam kegiatan Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP) terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di ruang sidang utama DPRD Sulawesi Tengah, Jumat (10/10).

Menurut Adi, ukuran kinerja DPRD kini bergeser dari kuantitas menuju kualitas serta dampak nyata peraturan terhadap masyarakat.

Sebuah Perda dinilai berhasil apabila mampu menjawab kebutuhan publik dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan daerah.

“Kalau Perda itu tidak efektif dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka untuk apa banyak? Yang penting bukan jumlahnya, tapi efektivitas dan hasilnya di lapangan,” ujarnya.

Adi juga mengingatkan bahwa dalam era otonomi daerah, setiap produk hukum daerah harus disusun berdasarkan kajian mendalam dan naskah akademik yang kuat agar implementasinya tepat sasaran.

“Perda itu bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen kebijakan publik. Substansinya harus menjawab masalah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Adi menjawab sejumlah pertanyaan dari peserta kegiatan, termasuk perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asrul, akademisi Suparman, serta peserta lainnya yang menyinggung beberapa rancangan Perda, seperti tanggung jawab sosial dan rencana pembentukan Perda tentang PT Pembangunan Sulteng.

Sementara itu, Perancang Perda Ahli Muda Sekretariat DPRD Sulteng, Luly Afiyanti, menjelaskan bahwa kegiatan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) bertujuan untuk menjaring kebutuhan masyarakat dan daerah dalam rangka mendorong kemandirian serta pemberdayaan.
“AKP juga menjadi dasar dalam penyusunan Propemperda yang berisi skala prioritas Raperda, disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” terangnya.

Melalui kegiatan tersebut, DPRD Sulteng diharapkan dapat menghasilkan Perda yang tidak hanya relevan secara hukum, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.