Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui panitia khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi terkait reinventarisasi aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulteng, Senin (13/10).
Ketua Pansus Sri Indah Lalusu menyampaikan bahwa rapat tersebut menjadi bagian dari tugas Pansus untuk menelusuri dan memvalidasi seluruh aset daerah agar tercipta neraca aset yang akurat dan transparan.
“Kami menegaskan pentingnya pendataan yang komprehensif terhadap seluruh kekayaan milik daerah, baik yang berada di dalam provinsi maupun yang luar daerah,” ujarnya.
Sri Indah juga menyoroti sejumlah kendala seperti aset yang tersebar di luar provinsi misalnya di Jakarta, Yogyakarta, Makassar, dan Manado, yang dokumen kepemilikannya belum lengkap atau pengelolaannya belum jelas.
"Aset tidak produktif segera diseleksi dan dijual atau dilelang agar tidak membebani keuangan daerah," ujarnya.
Dalam paparan BPKAD, terungkap bahwa sistem pelaporan aset daerah telah terintegrasi dengan aplikasi Integrated Budget Management and Development (IBMD) yang dikembangkan bersama Universitas Indonesia, dan bahwa laporan aset disusun setiap semester serta akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Pansus Ronald Gulla menegaskan bahwa reinventarisasi tidak hanya menyangkut pendataan ulang, tetapi juga harus memastikan status hukum dan fungsi dari aset agar sejalan dengan kebutuhan daerah.
“Proses ini harus fokus pada aset yang terbengkalai, bermasalah, atau tidak diketahui kepemilikannya,” katanya.
Hasil rapat tersebut menyepakati dua hal penting: pertama, perlunya data aset terkini dan valid untuk Provinsi Sulawesi Tengah. Kedua, Pansus akan mengundang lintas Organisasi Perangkat Daerah agar pembahasan optimalisasi aset mencakup seluruh aspek teknis, regulasi dan pemanfaatan.
