KPPBC-Palu catat kerugian negara Rp853 juta dari rokok ilegal

id KPPBC Pantoloan, kemenkeu, Bea cukai, rokok ilegal, MMEA, Palu, sulteng, Sulawesi Tengah, Krisna Wardhana, kepabeanan

KPPBC-Palu catat kerugian negara Rp853 juta dari rokok ilegal

Sejumlah pejabat memusnahkan rokok ilegal dengan cara di bakar hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir tahun 2023-2024 berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Selasa (14/10/2025). ANTARA/Moh Ridwan.

Palu (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mencatat terjadi kerugian negara sekitar Rp853 juta lebih dari peredaran rokok ilegal di tujuh daerah pengawasan di Sulawesi Tengah, hasil penindakan pada periode 2023 hingga 2024.

"Penindakan kepabeanan dan cukai terhadap rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai masih marak terjadi dan kami terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan guna meminimalisasi kerugian dari sektor bea cukai," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu Krisna Wardhana usai pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan berlangsung di Palu, Selasa.

Ia menjelaskan, barang-barang di musnahkan meliputi 618.660 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di bakar.

Selain itu ada pula Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 253 botol atau 165,8 liter turut dimusnahkan oleh Bea Cukai.

Petugas menumpahkan isi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode akhir tahun 2023-2024 berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Selasa. (14/10/2025) (ANTARA/Moh Ridwan)

Ia mengemukakan barang-barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai hasil operasi di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala Sigi, Buol Sulawesi Tengah, serta Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat.

"Periode 2023 hingga 2024 kami kami melakukan penindakan sebanyak 66 kali," ujarnya.

Ia memaparkan dari 66 kali penindakan, 16 kali penindakan ditindaklanjuti dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi sejumlah Rp814 juta lebih.

"Upaya itu dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara maupun melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu perekonomian," tutur Krisna.

Lebih lanjut ia menjelaskan sebagai bagian Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bea Cukai memiliki tugas utama yakni menjaga lalu lintas barang dari dan ke luar negeri, memungut penerimaan negara (bea masuk dan cukai), melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal, serta mendukung industri dalam negeri dengan memberikan fasilitas kepabeanan dan perdagangan.

Kata dia, pelanggaran kepabeanan dan cukai tahun 2025 mengalami peningkatan, sejak awal tahun hingga saat ini pihaknya telah melakukan penindakan sekitar 92 kali dengan jumlah barang disita sebanyak 1,8 juta batang rokok ilegal.

"2025 kami semakin gencar melakukan langkah-langkah penindakan dan membuahkan hasil yang baik. Kami berharap masyarakat ikut melalukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, jika menemukan indikasi segera laporkan kepada petugas," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.