Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, mengungkap sebanyak 77 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid pada konferensi pers di Luwuk, Rabu, mengatakan angka ini meningkat delapan persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang tercatat sebanyak 71 kasus.
"Dari seluruh pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan 89 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan 13 perempuan," katanya.
Ia mengatakan barang bukti yang disita berupa 864 sachet sabu dengan total berat 1.034,52 gram serta 75.046 butir obat berbahaya.
Pengungkapan kasus narkoba ini tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Lamala, Batui, Batui Selatan, Toili Barat, Bunta, dan Nambo.
Ia juga menyampaikan khusus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Agustus hingga Oktober 2025, pihaknya mengungkap sembilan kasus dengan total 26 tersangka, terdiri dari 24 pria dan dua wanita.
Barang bukti yang diamankan dalam periode tersebut mencapai 145 sachet sabu seberat 174,91 gram serta 5.196 butir obat-obatan terlarang.
“Para pelaku ini sebagian terlibat dalam jaringan sabu Luwuk-Palu maupun jaringan obat berbahaya yang berasal dari Pulau Jawa,” katanya.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara aparat kepolisian, masyarakat, dan dukungan lintas instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Banggai.
“Polres Banggai akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan pencegahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. Bersama kita wujudkan Banggai yang bersih dari narkoba,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta maksimal pidana seumur hidup atau mati dengan denda hingga Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pasal 106 dan 197, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar.
