Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah memfasilitasi pendaftaran merek produk bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Palu agar memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan daya saing usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Jumat, mengatakan pendaftaran merek merupakan bentuk perlindungan hukum yang penting bagi pelaku usaha agar produk yang mereka hasilkan tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak lain.
“Melalui fasilitasi pendaftaran merek ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa perlindungan kekayaan intelektual menjadi pondasi penting dalam menjaga keberlanjutan usaha,” ujarnya.
Ia menegaskan, merek adalah aset berharga yang tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga sebagai jaminan legalitas dan kepercayaan konsumen.
Pendaftaran merek, kata dia, menjadi identitas resmi atas suatu produk dan melindungi pelaku usaha dari potensi pelanggaran hak cipta.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulteng bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palu melaksanakan kegiatan sosialisasi fasilitasi hak kekayaan intelektual (HAKI) bidang merek produk yang diikuti oleh 20 pelaku IKM dari berbagai sektor usaha.
Pada kesempatan itu, peserta dibimbing untuk memahami mekanisme pengajuan merek secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kementerian Hukum berupaya memastikan agar pelaku IKM tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga terlindungi secara hukum,” katanya.
Rakhmat menekankan perlindungan kekayaan intelektual tidak boleh dipandang sebelah mata karena menjadi kunci dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat.
Ia menyebut pihaknya akan terus memperluas kegiatan serupa ke berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah.
“Harapannya, semakin banyak pelaku IKM yang memahami nilai penting HAKI dan mampu mengembangkan produk lokal yang berdaya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku IKM agar proses pendaftaran merek dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi kreatif berbasis hukum di daerah.
