Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja di daerah itu.
"Jadi perda ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja pada sektor formal maupun informal," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sigi Desa Bora, Senin.
Ia mengemukakan melalui penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan itu dapat meningkatkan kesejahteraan, keselamatan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Sigi.
"Tentunya ini juga untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan di Sigi," ucapnya.
Menurut dia, adanya perda penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan itu bisa memberikan arah, landasan serta legitimasi bagi pemerintah dalam melaksanakan program tersebut.
"Harapannya pemerintah daerah selama menjalankan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara terpadu, efektif dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Rizal menyebutkan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang sangat penting dan strategis dalam rangka melindungi pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.
"Program ini memberikan jaminan sosial yang dibutuhkan para pekerja sehingga merasa lebih tenang dan aman dalam bekerja sebab terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi," katanya.
Pekerja di Sigi, kata dia, sebagian besar menjadi tulang punggung perekonomian daerah dan salah satu pilar utama pembangunan daerah.
"Kesejahteraan para pekerja harus menjadi prioritas termasuk dapat meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan program jaminan sosial tersebut," ujarnya.
Diketahui Pemkab Sigi sudah memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan kerja dan jaminan kematian kepada masyarakat sebagai pekerja rentan berjumlah 120 peserta pada tahun 2023.
Selanjutnya untuk total anggarannya mencapai Rp24 juta selama 12 bulan dan pada tahun 2024 itu terdapat 54 peserta dengan anggaran Rp21 juta selama 24 bulan melalui DPA Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sigi.
Berdasarkan data tahun 2024 tercatat 12.519 peserta masuk dalam jaminan sosial penerima upah yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta.
