Pemprov Sulteng tekankan produk hukum daerah harus berpihak pada masyarakat

id Pemprov Sulteng ,Produk hukum daerah ,Sulawesi Tengah

Pemprov Sulteng tekankan produk hukum daerah harus berpihak pada masyarakat

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina. ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menekankan bahwa setiap produk hukum daerah harus relevan, aplikatif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina di Palu, Jumat, mengatakan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dan program pembentukan peraturan gubernur (Propempergub) merupakan instrumen politik hukum daerah yang mencerminkan arah pembangunan pemerintah daerah dalam satu tahun ke depan.

“Karena itu, setiap produk hukum harus selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah,” katanya.

Ia menuturkan pembentukan Perda dan Pergub merupakan proses strategis yang dimulai dari tahap perencanaan secara koordinatif serta didukung metode yang baku dan standar yang mengikat semua perangkat daerah.

Menurut dia, salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah kualitas regulasi kebijakan.

Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Sulteng atas inisiatif pelaksanaan rapat koordinasi sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga relevan, aplikatif, dan berpihak pada masyarakat.

“Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi ruang evaluasi terhadap capaian penyusunan produk hukum daerah agar lebih efektif dan produktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara penyusunan Propemperda dan Propempergub dengan perencanaan anggaran daerah tahun 2026.

Ia mengatakan jika penyusunan rancangan peraturan tidak bersinergi dengan penganggaran, maka ada potensi regulasi tersebut tidak memperoleh pendanaan pada tahun 2026.

“Karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan memprioritaskan penyusunan regulasi tepat waktu,” ujarnya.

Ia mendorong seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa agar segera menyusun rancangan Perda dan Pergub setelah penganggaran tertampung dalam APBD 2026, sehingga percepatan pengajuan ke DPRD dapat dilakukan lebih awal.

Ia mengharapkan dengan adanya kegiatan ini, penyusunan produk hukum daerah tahun 2026 berjalan lebih terencana, terpadu, dan sistematis, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.