Donggala (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menerima laporan dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino mencapai Rp5 miliar.
"Terkait pemeriksaan awal kami sudah memanggil Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala sebagai pelapor kasus dugaan dugaan penyalahgunaan dana PDAM Uwe Lino untuk memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Donggala Ikram saat ditemui awak media di Banawa, Jumat.
Ia mengemukakan Inspektorat Donggala sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Donggala.
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyalahgunaan dana PDAM itu sudah kami terima dan sedang dipelajari serta didalami oleh bidang tindak pidana khusus," ucapnya.
Berdasarkan LHP Inspektorat Donggala bahwa dugaan penyalahgunaan dana PDAM Uwe Lino itu terjadi tahun 2022 hingga 2025.
Menurut dia, pemeriksaan selanjutnya diagendakan dengan pemanggilan pihak eksternal dari PDAM Uwe Lino pada 11 November mendatang.
"Untuk identitas yang akan kami periksa belum bisa disampaikan karena sifatnya masih dalam proses penyidikan," sebutnya.
Ikram menyebutkan para saksi yang akan dipanggil adalah pihak internal maupun eksternal.
"Pastinya semua pihak yang terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana PDAM Uwe Lino pasti akan kami periksa,"katanya.
