Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di seluruh kabupaten/kota.
“Pengelolaan JDIH yang baik diharapkan dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas, bertanggung jawab, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sulteng Fahruddin di Palu, Selasa.
Ia mengatakan salah satu upaya tersebut melalui bimbingan teknis evaluasi pengelolaan JDIH Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 yang diikuti para pengelola JDIH dari perangkat daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah.
Fahruddin mengatakan pengelolaan JDIH tidak hanya berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi juga mencakup pengolahan, pemeliharaan, dan penyebarluasan informasi hukum yang akurat dan mutakhir.
Untuk itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi yang menginisiasi kegiatan tersebut serta kepada para pengelola JDIH di daerah yang selama ini aktif menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan, sejalan dengan perkembangan teknologi, Pemprov Sulteng mendorong digitalisasi dokumen hukum agar masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara cepat dan terbuka.
“Apabila pengelola JDIH mampu memanfaatkan teknologi digital dengan optimal, maka akses informasi hukum akan menjadi lebih cepat dan transparan. Ini juga bagian dari agenda reformasi birokrasi dan transformasi digital di bidang layanan hukum,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah provinsi juga menyampaikan hasil penilaian kinerja JDIH Tahun 2024 melalui sistem E-Reporting oleh Pusat JDIH Nasional, serta memberikan apresiasi kepada daerah yang memperoleh capaian kinerja baik.
Fahruddin berharap seluruh pengelola JDIH, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja dalam penyebarluasan produk hukum di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan Pemprov Sulteng berkomitmen untuk memperkuat sinergi, kolaborasi, serta peningkatan kompetensi sumber daya pengelola JDIH di masa mendatang.
“Karena itu, kegiatan bimbingan teknis ini diharapkan melahirkan pengelola yang kreatif, inovatif, dan profesional dalam mempercepat penyebarluasan produk hukum di Sulawesi Tengah,” katanya.
