Polres Parimo tangkap 3 tersangka pencurian beraksi di dua kecamatan

id Satreskrim Polres Parigi Moutong ,Pencurian uang dan emas ,Kabupaten Parigi Moutong ,Sulawesi Tengah

Polres Parimo tangkap 3 tersangka pencurian beraksi di dua kecamatan

Polres Parigi Moutong melaksanakan konferensi pers terkait kasus pencurian uang dan emas di wilayah hukumnya di Parigi Moutong, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Parigi Moutong

Parigi Moutong, Sulawesi Tenga (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menangkap tiga tersangka kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas yang beraksi di wilayah Kecamatan Torue dan Kecamatan Balinggi.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim di Parigi Moutong, Kamis, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aksi pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.

“Dalam kurun waktu tujuh hari, tim Opsnal Satreskrim berhasil membekuk para pelaku di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat,” katanya.

Ia mengungkapkan tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ER (40), warga Dusun Parede, Bambalotmu, Kabupaten Pasangkayu, MU (33), warga Desa Sausu Tambu, Kecamatan Sausu, dan SI (35), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.

Ia melanjutkan dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, satu gelang emas, satu kalung emas, satu kalung emas dengan mainan salib, serta uang tunai sebesar Rp9.745.000.

“Para pelaku diketahui menargetkan rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, kemudian membongkar lemari dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas,” ujarnya.

Ia mengatakan akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp408 juta. Para tersangka kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP Subsider Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Lebih lanjut, Agus Salim juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan kasus ini dan menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan pintu dan jendela terkunci, serta segera laporkan kepada pihak kepolisian bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.