Bupati Sigi ancam berhentikan kades dan kepsek jika ada temuan Inspektorat

id Sigi ,Sulteng ,Kades,Kepsek ,Temuan inspektorat

Bupati Sigi ancam berhentikan kades dan kepsek jika ada temuan Inspektorat

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae. ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan akan memberhentikan sementara kepala desa dan kepala sekolah di daerah itu jika terdapat temuan saat pemeriksaan oleh Inspektorat.

Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan penerapan sanksi pemberhentian sementara itu merupakan langkah tegas dalam upaya pencegahan kasus korupsi di tingkat desa dan sekolah.

"Saya sudah sepakat dengan Inspektorat Sigi kalau tahun depan ada kepala desa maupun kepala sekolah saat pemeriksaan ada temuan maka bisa diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Rizal saat ditemui awak media di Marawola Sigi, Jumat.

Ia mengemukakan keputusan itu diambil sebagai langkah pembinaan dan peringatan keras agar penggunaan anggaran, seperti Dana Desa dan Dana BOS dapat dilakukan secara akuntabel dan transparan.

"Sanksi pemberhentian sementara ini akan diterapkan bahkan jika nilai temuan tersebut relatif kecil," ucapnya.

Ia menjelaskan apabila dalam pemeriksaan triwulan pertama penggunaan Dana Desa atau Dana BOS ada temuan yang tidak dapat dibuktikan oleh Kades maupun kepsek melalui nota pembelian atau dokumen pertanggungjawaban lain, maka sanksi akan diberlakukan.

"Tentunya langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif pemerintah daerah agar kades dan kepsek di Kabupaten Sigi tidak lagi terjerat kasus hukum," sebutnya.

Rizal menyebutkan sanksi pemberhentian sementara tersebut bersifat kondisional.

"Jika temuan itu dapat dipertanggungjawabkan atau dikembalikan sesuai ketentuan, maka kades atau kepsek yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya semula," kata dia.

Diketahui selama tahun 2025 terdapat tiga kepala desa di Kabupaten Sigi terjerat kasus hukum yakni Kades Soulowe Dolo, Kades Rarampadende, dan Pj Kades Tanah Harapan.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.