Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional asal Malaysia dan menangkap lima tersangka dengan barang bukti 60 bungkus sabu atau setara 60 kilogram.
"Pengungkapan ini sebagai tangkapan terbesar dan menjadi keberhasilan penting dalam memutus alur penyelundupan narkotika yang masuk melalui wilayah Kabupaten Donggala," kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng di Palu, Selasa.
Ia mengemukakan, penangkapan dilakukan pihaknya pada Kamis (13/11) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kabupaten Donggala.
“Dari penangkapan dilakukan, kami terus melakukan penelusuran karena merupakan jaringan internasional dan ada keterkaitannya dengan pemasok yang sama dari Malaysia,” ujarnya.
Adapun lima tersangka berinisial berinisial AF, MF, M, SR, I ditangkap bersama barang bukti, masing-masing tersangka punya peran dan dibayar dengan nilai yang berbeda-beda.
“Peran tersangka perempuan berinisial SR masih kami dalami, karena ketika AF ditangkap, SR sedang menjemput S sehingga keduanya langsung kami amankan bersama barang bukti,” tutur Endi.
Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dan menerima bayaran berbeda pula.
Kelimanya telah lama menjadi target operasi, pergerakan tersangka telah dipantau dalam jangka waktu cukup lama oleh polisi.
“Para tersangka bukan residivis dan baru pertama kali ditangkap. Namun dari keterangan, mereka sudah tiga kali melakukan penyelundupan yakni pertama 3 kilogram, kedua 30 kilogram yang lolos, dan ketiga 60 kilogram yang berhasil kami gagalkan,” ucapnya.
Kata Sembiring sabu tersebut dibawa oleh warga Indonesia yang tinggal di Malaysia, lalu diselundupkan ke Sulteng dan diserahkan ke tersangka lain untuk selanjutnya menunggu instruksi dari seorang DPO asal Malaysia.
"Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Tersangka di diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegasnya.
