Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dalam pembinaan dan peningkatan layanan hukum di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy di Palu, Selasa, mengatakan kerja sama tersebut bukan sekadar dokumen birokratis, melainkan strategi konkret dalam memperkuat pondasi sistem hukum di Sulawesi Tengah.
“Sinergi dengan Polda Sulteng adalah langkah penting dalam memastikan layanan publik di bidang hukum berjalan secara bersih, transparan, dan profesional,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya bersama Polda Sulteng membahas perjanjian kerja sama (PKS) sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman tentang Sinergisitas Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum Nomor M.HH-2.HH.04.05 Tahun 2025 dan Nomor NK/16/V/2025 yang sebelumnya ditandatangani Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, kerja sama ini merupakan komitmen kedua pihak untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih kuat, profesional, dan berdampak bagi masyarakat.
Ia menyebut salah satu isu utama yang mendapatkan perhatian adalah penguatan kepatuhan pendaftaran objek jaminan fidusia.
Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sulteng dalam mendorong tata kelola pendaftaran jaminan fidusia guna mencegah hilangnya potensi pendapatan negara.
Menurut dia, sinergi bersama Polda Sulteng mampu memperkuat kepatuhan pelaku usaha pembiayaan dan masyarakat terhadap kewajiban pendaftaran, termasuk penertiban pola penarikan kendaraan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
“Penguatan kepatuhan fidusia adalah salah satu langkah strategis untuk menjaga muruah negara dan melindungi hak masyarakat,” katanya.
Untuk itu, kata dia, penguatan sinergi dan kerja sama menjadi kunci untuk mewujudkan layanan hukum yang lebih responsif dan berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Ia juga mengatakan kerja sama ini akan memperkuat pembinaan, koordinasi, hingga pengawasan dalam berbagai aspek layanan hukum, mulai dari penyuluhan hukum, penegakan hukum, pembinaan, pelayanan hukum, hingga penyelesaian permasalahan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
