Pemprov-Sulteng gandeng BPKP perkuat tata kelola keuangan daerah

id Pemprov Sulteng,Reny Lamadjido,Wagub Sulteng,BPKP,keuangan daerah

Pemprov-Sulteng gandeng BPKP perkuat tata kelola keuangan daerah

Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido bertemu BPKP RI di Kota Palu, Sulteng, Rabu (26/11/2025). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Palu, Sulteng (ANTARA) -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah.

"Pemprov Sulteng melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama BPKP, sebagai komitmen menghadirkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," kata Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido di Palu, Sulteng, Rabu.

Dia mengatakan kerja sama tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Ini upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Sulawesi Tengah," ujarnya.

Menurut dia, kerja sama itu merupakan niatan pokok dari pemerintahan Berani (Bersama Anwar-Reny).

Sebab, ia dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid ingin jalannya pemerintahan bersih dari praktik-praktik merugikan keuangan negara.

"Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, memastikan setiap rupiah anggaran dipergunakan secara tepat sasaran," katanya menegaskan.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyambut baik inisiatif pemerintah Sulawesi Tengah.

Baginya, daerah yang bekerja sama dengan lembaganya adalah pemerintahan yang sejati.

"Saya menyambut baik kerja sama ini, tentunya ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Ibu Reny dan Pak Anwar Hafid karena sudah berkomitmen untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah," katanya.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.