Pemkab Sigi dan Kejaksaan teken MoU terapkan pidana kerja sosial

id Kejari Sigi,Sulteng,Pemkab Sigi,Kabupaten Sigi,Kerja Sosial ,Pidana Sosial

Pemkab Sigi dan Kejaksaan teken MoU terapkan pidana kerja sosial

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi Aria Rosyid (kanan) usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana, Rabu (10/12/2025). ANTARA/HO-Pemkab Sigi

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kejaksaan Negeri Sigi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk menerapkan kerja sosial bagi pelaku pidana di daerah itu.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana merupakan bentuk hukuman alternatif yang memungkinkan pelaku pidana bisa melakukan kerja sosial sebagai ganti dari menjalani hukuman penjara.

"Jadi tujuan dari pidana kerja sosial untuk merehabilitasi pelaku pidana dan membantu mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan dan membayar hutang kepada masyarakat," kata Samuel saat ditemui awak media di Desa Bora, Sigi, Rabu.

Ia mengemukakan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, seluruh pelaku pidana diwajibkan untuk melakukan kerja sosial di suatu lembaga atau organisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Pelaku pidana ini bisa kerja sosial di rumah sakit, panti sosial dan lembaga lainnya dengan membersihkan lingkungan, membantu petugas kebersihan, atau melakukan pekerjaan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Menurut dia, pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dapat memberikan kesempatan bagi pelaku pidana untuk merehabilitasi diri dan menjadi anggota masyarakat yang produktif, termasuk mengurangi beban penjara serta biaya yang dikeluarkan oleh negara.

"Banyak manfaat dan keuntungan dari pidana kerja sosial ini yakni memberikan kesempatan bagi pelaku pidana untuk membayar hutang kepada masyarakat, membantu meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku pidana atas kesalahan yang telah dilakukan," sebutnya.

Samuel menyebutkan terdapat sejumlah syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial seperti pelaku pidana harus setuju untuk melakukan kerja sosial tersebut.

"Tentunya pelaku pidana harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum termasuk lembaga atau organisasi yang menerima kerja sosial juga harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur pemerintah," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.