Dinsos Kota Palu tindak tegas pendamping sosial langgar aturan

id Dinsos, penipuan bansos, pemkotpalu, pendamping sosial, warga prasejahtera, penerima manfaat bansos, Sulawesi Tengah, su

Dinsos Kota Palu tindak tegas pendamping sosial langgar aturan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu Susik. ANTARA/Regina

Palu (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palu, Sulawesi Tengah, bakal menindak tegas pendamping sosial yang melanggar aturan pendampingan masyarakat prasejahtera.

"Pendamping sosial tidak pernah meminta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan/rekening bank hingga pin penerima manfaat, kalau itu terjadi kami pastikan itu modus penipuan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Palu Susik di Palu, Jumat, menanggapi penipuan bantuan sosial (bansos).

Ia mengemukakan Dinsos tidak pernah mengumpulkan KKS maupun data rahasia penerima manfaat, termasuk buku tabungan bank maupun pin ATM, karena itu merupakan rahasia pribadi.

Beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan modus penipuan bansos mengatasnamakan pendamping sosial dan Dinsos yang dilakukan oknum pendamping.

Dari kasus itu, orang-orang yang terlibat langsung dilakukan penindakan dan dikeluarkan sebagai pekerja sosial (pendamping), serta uang penerima manfaat yang mereka ambil telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Konsekuensinya kami pecat dan dilakukan pembinaan, karena kami selalu instansi teknis tidak pernah mengeluarkan instruksi meminta kartu ATM penerima manfaat. Kalau ada pendamping sosial melakukan hal yang sama, kami tidak segan-segan menindak," tegas Susik, namun tidak merinci berapa jumlah oknum terlibat dan berapa nilai uang penerima manfaat diambil.

Kasus yang terjadi baru-baru ini modus penipuan yang mereka gunakan yakni meminta KKS buku rekening bank beserta kartu dan pin ATM, dengan alasan perbaikan data, aktivasi, atau pencairan dana bantuan.

"Kami mengimbau warga jangan percaya modus seperti itu, sebaiknya konfirmasi pendamping resmi, atau tanya langsung ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Ia juga meminta warga penerima manfaat jangan sekali-kali memberikan data rahasia (buku tabungan/ATM) kepada orang lain, termasuk pendamping sosial, karena hal itu menyalahi aturan.

"Jika ada indikasi penipuan segera laporkan kepada kami. Kebijakan bansos gratis kepada penerima manfaat, tidak ada pemotongan biaya maupun pengumpul kartu prasejahtera maupun sejenisnya," kata dia.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.