Logo Header Antaranews Sulteng

Polres Banggai gagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Palu-Luwuk

Selasa, 20 Januari 2026 15:21 WIB
Image Print
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Palu dan akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. ANTARA/HO-Humas Polres Banggai

Palu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banggai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan Palu dan akan diedarkan di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Hasanuddin Hamid dalam keterangannya di Palu, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika jaringan Tatanga, Kota Palu, ke wilayah Luwuk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melakukan penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Poh, Kecamatan Pagimana.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami cegat pelaku di Desa Poh, Pagimana. Saat itu ia menumpangi mobil rental Toyota Calya DN 1295 IG dari Kota Palu menuju Luwuk,” katanya.

Ia menerangkan pelaku berinisial MA (24) merupakan warga Desa Longkoga Timur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu ball narkotika jenis sabu (metamfetamin) yang terbungkus plastik besar dan dilakban warna cokelat dengan berat 50,07 gram, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

“Disinyalir narkotika tersebut merupakan jaringan asal Palu. Barang haram ini rencananya akan diedarkan di wilayah Banggai,” ujarnya

Kasat menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih mendalami jaringan ini guna mengungkap pelaku lain yang terlibat,” katanya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026