Logo Header Antaranews Sulteng

Dinsos-Sulteng pastikan layanan reaktivasi PBI-JK terbuka di daerah

Jumat, 13 Februari 2026 18:05 WIB
Image Print
Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah Kiki Rezki memberikan keterangan kepada sejumlah pewarta terkait penonaktifan peserta PBI-JK BPJS Kesehatan. ANTARA/Moh Izfaldi

Palu (ANTARA) - Dinas Sosial Sulawesi Tengah (Dinsos Sulteng) memastikan layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan terbuka di daerah di seluruh kantor Dinas Sosial kabupaten/kota.

"Tidak perlu khawatir, layanan reaktivasi dapat diakses masyarakat terdampak penonaktifan kepesertaan di daerah masing-masing," kata Sekretaris Dinas Sosial Sulawesi Tengah Kiki Rezki di Palu, Jumat.

Ia menjelaskan, ada tiga syarat utama dalam proses reaktivasi tersebut, yakni peserta harus memastikan nama tercantum sebagai peserta nonaktif dalam Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3/HUK/2026.

"Peserta yang terdampak sebanyak 111.119 jiwa itu harus memastikan bahwa mereka masuk dalam SK mensos, supaya dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Kemudian peserta PBI-JK yang terdampak diminta datang ke fasilitas kesehatan (faskes), untuk melaporkan status nonaktif dan meminta surat keterangan pengaktifan kembali sebagai peserta PBI-JK.

Surat tersebut kemudian diserahkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat untuk diproses, selanjutnya setelah melapor ke Dinsos peserta akan dibantu petugas untuk melakukan pencocokan data berdasarkan desil 1 sampai desil 5 pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Setelah proses pencocokan data, instansi teknis terkait mengusulkan reaktivasi melalui aplikasi terpadu, terhubung langsung dengan Kemensos.

"Setelah diusulkan menjadi kewenangan Kemensos untuk menelaah apakah layak diaktivasi atau tidak. Jika dinyatakan layak, peserta wajib memperbarui data identitas paling lambat enam bulan setelah reaktivasi," tuturnya.

Ia menambahkan, penonaktifan peserta PBI-JK dari layanan BPJS Kesehatan umumnya disebabkan dua faktor, yakni perubahan status kesejahteraan dan perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status perkawinan, maupun penyesuaian administrasi lainnya.

"Hingga Januari 2026, Dinsos Sulteng mencatat total peserta PBI-JK yang bersumber dari Kementerian Sosial sebanyak 1.409.807 jiwa," ucap Kiki.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026