
DPRD Palu terima laporan hasil reses caturwulan III tahun sidang 2025

Palu, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD masa persidangan caturwulan III tahun sidang 2025.
Rapat paripurna yang digelar di Palu, Kamis (19/2), dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A T Djanggola didampingi Wakil Ketua Muhlis Aca serta dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palu Usman.
Rico mengatakan penyampaian laporan reses merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Pelaksanaan rapat ini merupakan amanat dari ketentuan Pasal 222 ayat 6 Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, di mana pimpinan dan anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD melalui rapat paripurna,” kata Rico.
Ia menjelaskan laporan reses sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan, tanggapan atas aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya.
Menurut Rico, kegiatan reses bukan sekadar agenda formal, melainkan menjadi ruang strategis bagi anggota DPRD untuk menyerap langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses mempunyai andil dalam mendekatkan pimpinan dan anggota DPRD dengan para pemilihnya. Melalui turun langsung ke lapangan, wakil rakyat dapat merasakan dinamika dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan perencanaan pembangunan yang bersifat teknokratis maupun melalui pola atas-bawah dan bawah-atas belum sepenuhnya mampu mewakili seluruh aspirasi masyarakat.
Karena itu, kata dia, reses menjadi salah satu sarana penting untuk memperkuat partisipasi DPRD dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rico menambahkan berbagai aspirasi, pengaduan, serta tanggapan masyarakat yang dihimpun selama masa reses akan dibawa ke forum resmi DPRD untuk dibahas bersama perangkat daerah terkait guna dicarikan solusi.
Selain itu, hasil reses juga akan menjadi bagian dari penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Palu Nawa Kursaid secara resmi menyerahkan laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD kepada pimpinan rapat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan kepada publik.
Pewarta : Kristina Natalia
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
