Nasdem Nilai Rekomendasi Gerindra Hanya Dukungan Personal

id nasdem

Nasdem Nilai Rekomendasi Gerindra Hanya Dukungan Personal

Rekomendasi dukungan Partai Gerindra kepada pasangan bakal calon bupati dan bakal cabup Kabupaten Donggala (Ist)

Palu, (Antarasulteng.com) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasional Demokrat Provinsi Sulawesi Tengah menilai rekomendasi Partai Gerindra kepada Bupati Donggala Kasman Lassa dan Ketua DPRD setempat M Yasin hanya sebagai dukungan personaliti.

"Kami punya pengalaman pahit ketika pemilihan kepala daerah Kabupaten Poso, terhadap kader asli Gerindra sendiri, Sony Tandra, yang direkomendasikan ternyata dicabut dan pada saat pendaftaran diberikan kepada orang lain," ungkap Ahmad M Ali di Palu, Jumat.

Ahmad M Ali yang juga Bendahara Umum DPP Nasdem mengaku telah mendapat kabar dari Gerindra Donggala bahwa rekomendasi tersebut telah dibatalkan.

"Apalagi saya sendiri sudah dikabarkan ketua DPD Gerindra Donggala rekomendasi itu sudah dibatalkan oleh Ketua DPD 1 Gerindra dalam rakorsus," kata Ahmad Ali.

Selain itu rekomendasi bukan kelengkapan yang dipakai ketika mendaftarkan diri, tetapi formulir B1 KWK Partai politik.

Bupati Donggala Kasman Lassa merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Donggala, sementara M Yasin merupakan kader Partai Gerindra.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah mengeluarkan surat rekomendasi dukungan kepada pasangan Kasman Lassa dan M Yasin sebagai bakal cabup dan cawabup Donggala lewat surat Nomor 09-439/Rekom/DPP-GERINDRA/2017 tanggal 6 September 2017 yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjen H Ahmad Muzani.

Surat rekomendasi DPP Partai Gerindra tersebut sekaligus memerintahkan kepada Partai Gerindra Kabupaten Donggala untuk segera melakukan koordinasi dengan bakal calon bupati dan wakil bupati terkait persiapan pencalonan tersebut.

KPU Donggala akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 1 Januari 2018 berakhir tanggal 7 Januari 2018 mendatang. Kemudian pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 8 Januari-10 Januari 2018.

KPU Kabupaten Donggala menetapkan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah kabupaten tersebut tanggal 27 Juni 2018.