Petugas Imigrasi Palu Periksa Dua Warga China

id wna, china, imigrasi

Petugas Imigrasi Palu Periksa Dua Warga China

Petugas Imigrasi Palu, Helmy sedang memeriksa salah satu dari dua warga China yang ditangkap petugas Senin (13/11) di Desa Labuan, Kabupaten Donggala. (Foto Antara/Anas Masa

Visa bebas wisata hanya digunakan untuk wisata, bukan sebaliknya bekerja atau melalukan bisnis.
Palu, (antarasulteng.com) - Petugas Imigrasi Palu di Sulawesi Tengah mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua warga China yang diduga melakukan pelanggaran UU Keimigrasian RI.

Pantauan ANTARA di Kantor Imigrasi Palu, Selasa, dua warga China yang sedang diperiksa petugas imigrasi itu bernama Zaiming dan Qiuguan.

Keduanya ditangkap petugas Imigrasi Palu di Desa Labuan, Kabupaten Donggala pada Senin (13/11) sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat ini, kedua warga asing bermasalah tersebut menjalani pemeriksaan terkait dokumen keimigrasian dan juga kegiatan mereka selama berada di wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman menjelaskan keduanya ditangkap petugas berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kami mendapat informasi awal soal keberadaan dan kegiatan dua warga China di Desa Labuan dari masyarakat setempat," kata dia.

Informasi trersebut langsung di tindak lanjuti dengan menurunkan petugas Imigrasi Palu ke lapangan. Begitu petugas sampai di lapangan, ternyata benar ada dua orang asing bekerja di salah satu perusahaan sabut kelapa di Desa Labuan.

Foto Anas Massa.
Kepala kantor Imigrasi Palu, Suparman

Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas langsung mengamankan dan membawa ke ruang detensi (rudensi) Imigrasi Palu. "Ya langsung kita tahan dan sekarang ini petugas kami mulai melakukan pemeriksaan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua warga China ini mengantongi paspor dan visa. "Tapi visanya bukan untuk bekerja, tetapi visa wisata," kata Suparman.

Visa bebas wisata hanya digunakan untuk wisata, bukan sebaliknya bekerja atau melalukan bisnis.

Ia menegaskan setelah selesai berita acara pemeriksaan (BAP) rampung, keduanya langsung dideportasi ke negaranya dan juga dicekal.

Diduga kuat keduanya melanggar UU Keimigrasian RI Nomor 6 Tahun 2011 pasal 112a dan 112b dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Menjawab pertanyaan, satunya lagi warga China yang ditangkap Tim Terpadu Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sulteng bernama Chen Li yang sempat ditahan imigrasi pada Senin (13/11) telah dikeluarkan dari rumah tahanan (rudensi) Imigrasi Palu karena alasan berobat (sakit).

Pihak sponsor yang menjaminnya. Begitu sudah sembuh, bersangkutan akan dideportasi dan juga dicekal masuk ke wilayah NKRI selama jangka waktu sudah ditetapkan.