Logo Header Antaranews Sulteng

Kemenag-Donggala tetapkan zakat fitrah 1447 Hijriah Rp37.500 per jiwa

Senin, 23 Februari 2026 15:01 WIB
Image Print
ILUSTRASI - Petugas menurunkan beras dari kendaraan untuk dibagikan kepada mustahik di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/3/2024). ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Donggala (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Haerollah Muh Arief menyampaikan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah Rp37.500 per jiwa.

"Jadi untuk zakat fitrah di Donggala tahun ini sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram beras," kata Arief saat dihubungi awak media di Banawa, Senin.

Ia mengemukakan penetapan besaran zakat fitrah tersebut dengan melibatkan pihak terkait lainnya.

Besaran zakat fitrah dan fidyah itu berdasarkan surat edaran Kepala Kemenag Donggala nomor B-456/KK.22/04/BA.00/02/2026.

"Pembayaran fidyah sebesar Rp45 ribu per hari untuk satu orang yang tidak berpuasa Ramadhan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia menuturkan agar masyarakat dapat membayarkan dan menyalurkan zakat fitrahnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, dan UPZ yang berada di masing-masing masjid.

"Kepada para KUA ke depan bisa melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, infak, sedekah, dan fidyah kepada Kementerian Agama Donggala," sebutnya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026