
Polisi gagalkan peredaran puluhan narkoba jenis etomidate di Jakpus

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis etomidate sebanyak 35 cartridge siap edar di wilayah Jakarta Pusat.
Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya pada Kamis, menjelaskan dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka.
"Mengamankan tiga pemuda berinisial A, C dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut," katanya.
Ari menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (23/2) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kawasan Jalan A, Ujung Gang U, RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis vape berisi etomidate di wilayah tersebut," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti berupa 35 cartridge etomidate.
"Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan etomidate (penggunaan melalui media vape/vape etomidate) saat ini sudah masuk dalam golongan narkotika.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penggolongan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dengan telah dimasukkannya etomidate ke dalam golongan narkotika, maka kini penggunanya bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika.
Adapun dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, etomidate masuk dalam jenis narkotika golongan II.
Pewarta : Ilham Kausar
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
