
Sebanyak 64 pasangan sidang isbat nikah di Donggala

Donggala (ANTARA) - Sebanyak 64 pasangan menggelar sidang isbat nikah terpadu di gedung pertemuan Kantor Camat Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis.
Kegiatan itu sebagai bentuk layanan yang disediakan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Donggala bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas 1B dan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Kepala Kantor Kemenag Donggala Haerollah Arif menyatakan layanan isbat nikah itu menyentuh persoalan yang sering dihadapi masyarakat, yakni pernikahan tidak tercatat.
“Yang mendaftar sebanyak 71 pasangan, namun yang dikabulkan hanya 64 pasangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan sidang isbat nikah terpadu untuk memberikan validasi dan mengesahkan status pernikahan yang belum terdaftar, serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah.
Selain itu, untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan administrasi negara sekaligus mengurangi kasus perceraian dan sengketa harta.
Ia berharap, sidang terpadu ini menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang mengalami kendala hukum akibat pernikahan yang tidak tercatat.
“Harapan kami, kolaborasi pemda, Pengadilan Agama dan Kemenag Kabupaten Donggala terus berlanjut, untuk memberikan layanan terbaik, cepat dan mudah bagi masyarakat,” katanya.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
