Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan
pihak manajemen Rumah Sakit Medika Permata Hijau tidal mempersulit kerja
penyidik KPK di lokasi.
Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan
di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pasca kecelakaan lalu lintas di
kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam.
"Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja
penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima
pihak-pihak tertentu tidak koperatif," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Jakarta, Jumat dini hari.
Lebih lanjut, Febri menginformasikan bahwa di lokasi tidak
ditemukan dokter jaga yang bertanggung jawab yang dapat menjelaskan
kondisi Setya Novanto.
Febri pun menyatakan penyidik KPK juga sudah membawa dokter untuk
kebutuhan pengecekan terhadap Setya Novanto, namun dibutuhkan koordinasi
terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawatnya.
"Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak
manajemen Rumah Sakit tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan
akses malam ini," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Setya Novanto.
Febri menyatakan status DPO diputuskan setelah Setya Novanto tidak
kunjung datang atau menyerahkan diri ke KPK sampai Kamis (16/11)
maghrib.
"Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan internal KPK. Akhirnya
diputuskan oleh pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan
ke Kapolri dan NCB Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke
dalam DPO," kata Febri.
Menurut Febri, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK bisa
meminta Polri untuk membantu pencarian itu.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014
bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias
Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat
Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi,
menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai
paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan
KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Setya Novanto pun telah mengajukan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK
sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi
Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya
Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak
sesuai prosedur. (skd)
KPK harap RS Medika tidak persulit penyidik
Pihak manajemen Rumah Sakit kami harapkan tidak mempersulit kerja penyidik KPK di lokasi. Sejauh ini ada informasi yang kami terima pihak-pihak tertentu tidak koperatif