Jakarta (antarasulteng.com) - KPK menyatakan bahwa pihak yang ikut
menyembunyikan atau menghalangi proses penyidikan KTP-Elektronik dengan
tersangka Ketua DPR Setya Novanto dapat terancam hukuman pidana.
"Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi
proses KTP-elektronik atau penyidikan yang lainnya maka ada risiko
pidana yang diatur pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK
Jakarta, Jumat.
Setya Novanto saat ini sedang menjalani perawatan di RSCM setelah
dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan
lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis
(16/11) malam.
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah,
merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung
penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara
korupsi dapat dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda
paling banyak Rp600 juta.
"Namun saat ini KPK fokus kepada bagimana penanganan perkara lebih
efektif terutama pokoknya. Secara normatif kami juga sudah ingatkan agar
pihak-pihak tertentu tidak berupaya melindungi tersangka atau melakukan
hal2 lain dalam kasus KTP-e karena ancamannya 3-12 tahun penjara,"
tambah Febri.
Febri juga mengaku bahwa KPK sudah menerima pengaduan masyarakat
terkait pihak-pihak yang diduga melakukan pasal 21 itu dan dilakukan
telaah dan didalami fakta-fakta yang ada.
KPK juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dirlantas Mabes Polri yang sudah melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan.
"Tidak tertutup kemunginan pihak-pihak yang tahu akan dipanggil
sebagai saksi tapi penyidik akan bicarakan lebih dulu apakah hal ini
relevan atau tidak dalam penyidikan karena dalam KTP-e ini kami harus
punya strategi dan upaya-upaya penanganan secara efektif," ungkap Febri.
Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Kontributor Hilman Mattauch
sebagai pengemudi kendaraan yang ditumpangi Setya Novanto sebagai
tersangka kasus kelalaian dalam berlalu lintas.
Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan darat Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat
mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka
atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, polisi telah meminta keterangan empat saksi yakni pertama
Suwandi yang mendengar benturan dari jarak sekitar 30 meter kemudian
mendekat menuju lokasi melihat mobil bernomor polisi B-1732-ZLO menabrak
tiang listrik.
Kepada penyidik, Suwandi mengungkapkan kondisi jalan beraspal, cuaca
hujan gerimis dan lampu penerangan jalan menyala saat kejadian.
Saksi kedua Akrom yang sedang menunggu penumpang berjarak sekitar
lima meter melihat kendaraan yang ditumpangi Novanto menikung menabrak
pohon dan tiang listrik.
Saksi ketiga Arafik melihat posisi mobil telah menempel pada tiang
listrik kemudian petugas menderek kendaraan berwarna hitam itu.
Arafik juga melihat mobil dalam kondisi rusak pada bagian depan
penutup mesin, roda depan pelek pecah dan rusak, kaca samping kiri
bagian pintu tengah pecah, serta kendaraan menghadap ke utara dengan
ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang di atas aspal.
Saksi keempat pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto yakni Hilman
Matauch yang berprofesi sebagai wartawan beralamat di Karang Tengah Kota
Tangerang Banten.(skd)
Pihak yang sembunyikan Setnov terancam hukuman pidana
Kalau ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menghalangi proses KTP-elektronik atau penyidikan yang lainnya maka ada risiko pidana yang diatur pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi