Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang aparat
pajak melakukan praktik ijon atau menarik utang pajak lebih awal guna
memenuhi target penerimaan negara.
"Saya melarang ijon dilakukan karena itu tidak adil dan merusak
basis data perpajakan. Jadi kalau ada yang merasa didatangi aparat pajak
dan mereka minta ijon, laporkan ke saya," kata Sri Mulyani dalam jumpa
pers di Jakarta, Jumat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan Kementerian
Keuangan tidak melakukan strategi ijon pajak, melainkan lebih kepada
identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah
diketahui tapi tidak terkoleksi.
"Kami identifikasi potensi di atas data baseline atau data rutin.
Salah satunya data dari pengampunan pajak kemarin. Itu menunjukkan ada
wajib pajak baru dan harta yang dideklarasikan," kata Sri Mulyani.
Mengingat rasio pajak di Indonesia masih termasuk rendah, maka dapat
dikatakan bahwa data rutinnya rendah karena tidak mencakup semua
potensi penerimaan pajak.
"Jadi hari ini aparat pajak kita melakukan intensifikasi, tapi bukan untuk mencari ijon," kata dia.
Langkah intensifikasi tersebut dilakukan mengingat potensi pajak di
Indonesia yang tergolong besar. Bahkan, IMF sempat memproyeksikan pajak
pertambahan nilai (PPN) Indonesia yang bisa didapat setara 1,5 persen
PDB.
"Lalu juga kalau kami tahu ada pajak penghasilan di beberapa sektor
tertentu, kami akan lihat. Kami mengumpulkan pajak sesuai kewajiban yang
diatur UU. Kalau ada dinamisasi, itu karena kami melihat potensi
penerimaan," ucap Sri Mulyani.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenkeu juga mempunyai proses untuk
penyelesaian seandainya ada sengketa pajak. "Namun itu bukan alat untuk
memeras pajak," kata Sri Mulyani.(skd)
Menkeu larang aparat pajak lakukan ijon
Saya melarang ijon dilakukan karena itu tidak adil dan merusak basis data perpajakan. Jadi kalau ada yang merasa didatangi aparat pajak dan mereka minta ijon, laporkan ke saya