
Polres Palu tangkap pengedar sabu seberat 25,7 gram

Palu (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RF, dengan barang bukti seberat 25,7 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman di Palu, Selasa, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika oleh RF. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RF dan menemukan sejumlah barang bukti.
"Terduga pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan," katanya.
Barang bukti disita berupa satu paket sedang diduga sabu seberat 25,7 gram, dua plastik klip kosong, satu buah sapu lantai mobil, satu unit gawai warna biru, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP.
Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, menegaskan komitmennya terkait pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Palu, demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan aman dan bersih dari zat terlarang,” katanya menegaskan.
Ia mengajak masyarakat terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi maupun laporan terkait aktivitas mencurigakan, terutama berkaitan dengan narkotika.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas jika terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di Kota Palu.
RF kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tes urine terhadap tersangka, serta sedang melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
