Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus
KTP-elektronik (KTP-e) dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT
Mondialindo Graha Perdana.
KPK memeriksa Deisti sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo yang merupakan Dirut PT Quadra Solution di gedung KPK,
Jakarta, Senin.
Deisti yang mengenakan batik kuning dan kerudung coklat muda sudah
mendatangi gedung KPK Jakarta pukul 09.53 WIB untuk menjalani
pemeriksaan.
Namun, ia tidak berkomentar apa pun terkait pemeriksaannya kali ini dan langsung masuk ke lobby gedung KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti pada Jumat (10/11), namun yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan sakit.
Selain memeriksa Deisti, KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya
untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, yakni Direktur PT Transdata
Global Network Debby Susanti dan Sales Direktur PT Vektordaya Mekatrika
Benny.
Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra
Solution yang ditetapkan sebagai tersangka kasus KTP-e pada 27 September
2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung
dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai
pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT
LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha
Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau
jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara
sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar
Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara
lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus
alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang
terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi
Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.
Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas
pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Reza Herwindo yang merupakan istri
dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo
Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi
Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
"Dari dokumen yang ada 80 persen dari saham PT Mondialindo Graha
Perdana dimiliki Deisti dan Reza lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali,
apakah saudara tahu Cyprus Antonia Tatali itu pengusaha atau pengacara?"
tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho di pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (3/10). (skd)
Berita Terkait
Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 15:32 Wib
Jokowi pertanyakan maksud eks ketua KPK Agus Rahardjo
Senin, 4 Desember 2023 13:47 Wib
Karutan: Aktivitas Setya Novanto dipantau CCTV nonstop
Selasa, 18 Juni 2019 9:31 Wib
Ditjen PAS: berikut kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov
Minggu, 16 Juni 2019 11:02 Wib
KPK: Setya Novanto titipkan sertifikat tanah
Rabu, 31 Oktober 2018 13:05 Wib
KPK terima uang pengganti Novanto Rp862 juta
Selasa, 23 Oktober 2018 10:54 Wib
Setnov "shock" divonis 15 tahun penjara
Selasa, 24 April 2018 16:13 Wib
KPK periksa dua anak Setya Novanto
Rabu, 28 Maret 2018 11:27 Wib