
Kanim Palu periksa WNA Jerman terkait penelitian tanpa izin

Palu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Kanim) Palu memeriksa salah seorang warga negara asing (WN) Jerman berinisial VAT yang diduga mengumpulkan sampel flora endemik tanpa izin di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal dalam keterangan persnya Palu Rabu mengatakan, WNA Jerman itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA).
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan diduga melakukan kegiatan pengumpulan sampel tumbuhan di kawasan konservasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa WNA tersebut membawa sejumlah sampel tumbuhan yang dikumpulkan dari sekitar area penginapan Berkat Homestay di Desa Doda, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, yang termasuk dalam kawasan TNLL.
Kegiatan penelitian di kawasan konservasi wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan dari instansi berwenang.
“Setiap kegiatan pengambilan sampel biologi di kawasan konservasi harus memiliki izin resmi, baik izin riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), izin masuk kawasan konservasi dari otoritas terkait, maupun dokumen angkut spesimen seperti SATS-DN atau SATS-LN. Selain itu peneliti asing juga wajib memiliki mitra atau pendamping lokal,” ucapnya.
Akmal mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat sejumlah dokumen yang tidak dapat ditunjukkan oleh WNA itu, antara lain surat izin riset dari BRIN, surat izin masuk kawasan konservasi, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN), serta dokumen pendampingan dari rekanan lokal.
“Sampel-sampel tumbuhan yang dibawa yang bersangkutan untuk sementara diamankan petugas, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari kasus itu pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan BRIN dan instansi konservasi setempat, guna memastikan prosedur penelitian maupun pemindahan sampel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan aturan keimigrasian dan perlindungan sumber daya hayati berjalan beriringan. Kami akan memastikan proses ini ditangani sesuai hukum, baik dari sisi keimigrasian maupun perizinan penelitian,” kata dia.
Ia menambahkan, WNA tersebut berpotensi dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin tinggal.
Saat ini, proses pemeriksaan dan klarifikasi masih berlangsung, Kantor Imigrasi Palu menegaskan akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk tindak lanjut penanganan kasus itu.
Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
