
DPRD-Sigi sahkan perda pengelolaan aset dan pembentukan kecamatan baru

Sigi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan Kecamatan Sigi Kota di daerah tersebut.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan pentingnya perda pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pengelolaan tersebut lebih optimal dan meningkatkan pemanfaatan aset daerah.
"Tentunya ini bertujuan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sigi," kata Samuel saat ditemui awak media di Sigi, Sabtu.
Ia mengemukakan untuk perda pembentukan kecamatan Sigi Kota merupakan salah satu persyaratan administratif guna memperoleh pencatatan dalam kode wilayah administrasi pemerintahan dalam Kemendagri.
"Alhamdulillah Kecamatan Sigi Kota ini sudah dapat diakui secara administratif dan tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan nasional," ucapnya.
Ia menuturkan dengan disetujuinya perda pembentukan Kecamatan Sigi Kota bisa menjadi dasar pemerintah daerah menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulteng sehingga memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi persetujuan bersama terhadap perda tentang pengelolaan barang milik daerah dan pembentukan Kecamatan Sigi Kota merupakan bentuk nyata sinergi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD," sebutnya.
Menurut dia, Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Sigi adalah wujud komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diketahui terdapat 16 Kecamatan di Kabupaten Sigi terdiri dari Sigi Biromaru, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola, Marawola Barat, Palolo, Kinovaro, Gumbasa, Tanambulava, Lindu, Kulawi, Kulawi Selatan, Pipikoro, Kinovaro dan Sigi Kota.
Pewarta : Moh Salam
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
