KPU Perkirakan TPS Bertambah Pada Pilkada Parimo

id tps

KPU Perkirakan TPS Bertambah Pada Pilkada Parimo

Arsip: Seorang pemilih di TPS 20 Kelurahan Lere, Palu Barat, membawa serta anaknya ke bilik suara pada pungut hitung Pemilu 2014, Rabu. (adha nadjemuddin)

Jumlah TPS dipastikan akan bertambah pada pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2018 mendatang, namun ini akan dibahas lebih detail dan di plenokan
Parigi Moutong,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyatakan jumlah tempat pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah kabupaten tersebut 2018 akan bertambah.

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris, Rabu mengemukakan, KPU memperkirakan jumlah tempat pemungutan suara mencapai 869 TPS.

"Jumlah TPS dipastikan akan bertambah pada pilkada Kabupaten Parigi Moutong 2018 mendatang, namun ini akan dibahas lebih detail dan di plenokan," ungkap Amelia Idris.

KPU belum menggelar rapar pleno untuk mengesahkan jumlah tempat pemungutan suara pada pilkada kabupaten tersebut 2018, yang persiapannya telah dimulai.

Perkiraan jumlah 869 tempat pemungutan suara tersebut meningkat bila dibandingkan dengan jumlah TPS pada pesta demokrasi tahun sebelumnya yang berjumlah 799 TPS.

KPU Parigi Moutong, kata Amelia, tengah melakukan kajian terhadap penempatan tempat pemungutan suara di wilayah tertentu.

Wilayah tertentu yang dimaksud, yaitu wilayah yang secara geografis sangat sulit untuk dituju karena kondisi medan sulit.

Beberapa wilayah di Parigi Moutong dikategorikan sebagai daerah yang penduduknya sulit ditempuh, seperti sebagian wilayah Kecamatan Palasa, Kecamatan Tinombo.

Selanjutnya wilayah lain yang sulit ditempuh secara geografis, yaitu sebagian Kecamatan Tinombo Selatan, Tomini dan Toribulu.

"Wilayah-wilayah ini medannya sangat sulit. Karena itu KPU melakukan kajian untuk penempatan TPS, demi mendekatkan TPS ke masyarakat agar masyarakat dapat menyalurkan hal pilihnya," sebutnya.

Selain faktor geografis, faktor jumlah pemilih juga menjadi alasan. Terdapat sebagian TPS yang jumlah pemilihnya melebihi angka 500.

"Idealnya satu tempat pemungutan suara jumlahnya mencapai 500 pemilih. Karena itu dilakukan kajian yang kemudian berdampak terhadap peningkatan jumlah TPS," katanya.

Amelia menambahkan, kajian terhadap TPS sebagai bentuk upaya KPU, menjamin hak suara setiap pemilih tersalurkan. (skd)