Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab Sigi siapkan langkah strategis implementasi PP Tunas

Sabtu, 7 Maret 2026 15:12 WIB
Image Print
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sigi, Samsir. ANTARA/HO-Diskominfo Sigi

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan segera menyiapkan langkah strategis guna mendukung peraturan pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sebagai bentuk proteksi bagi anak dari platform digital berisiko tinggi di daerah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sigi Samsir mengatakan PP Tunas menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi saat ini.

"Tentunya peraturan pemerintah ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi generasi muda di era transformasi digital khususnya di Kabupaten Sigi," kata Samsir saat dihubungi awak media di Sigi, Sabtu.

Ia mengemukakan perlu adanya penguatan terkait kesiapan setiap daerah seperti di Kabupaten Sigi dalam penerapan PP Tunas tersebut.

"Saat ini Diskominfo masih melakukan kajian terhadap substansi regulasi tersebut, sekaligus menyiapkan rencana koordinasi lintas perangkat daerah," ucapnya.

Ia menuturkan segera melakukan identifikasi kebutuhan literasi digital di masyarakat, terutama bagi orang tua dan pelajar sebagai bagian dari upaya mencegah dampak negatif penggunaan teknologi digital pada anak.

"Jadi pengembangan program literasi digital yang lebih terarah akan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah ke depan," sebutnya.

Menurut dia, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda penerapannya di daerah tersebut.

"Ke depan ini menjadi prioritas program literasi digital yang lebih fokus pada kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan keluarga," kata dia.

Diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak untuk membatasi atau menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun.

Berdasarkan data Komdigi bahwa sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026