Kemkominfo moratorium layanan "disclaimer" kartu prabayar

id kominfo

Kemkominfo moratorium layanan "disclaimer" kartu prabayar

Kemenkominfo (ANTARA News/Handry Musa)

Jakarta (antarasulteng.com) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan terhitung per 22 November 2017 pukul 24.00 WIB seluruh operator wajib melakukan moratorium (penangguhan) layanan penggunaan fitur lima (5) kali gagal maupun syarat dan ketentuan berlaku (disclaimer).

Hal ini untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) tersebut pada registrasi prabayar mandiri melalui sistem pesan singkat (short messages system/SMS), demikian siaran pers Kemkominfo.

Untuk itu, menurut Kementerian Kominfo, nantinya pelanggan jaringan telepon seluler yang gagal melakukan registrasi sebanyak lima kali akan diarahkan ke gerai resmi operator atau yang ditunjuk operator untuk registrasi, atau ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk status dan perbaikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK).

Sementara itu, pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi melalui syarat dan ketentuan berlaku diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.

Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, maka akan dikenai sanksi pemblokiran secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. (skd)