KPK bersiap hadapi praperadilan Novanto

id kpk

KPK bersiap hadapi praperadilan Novanto

Ketua KPK Agus Rahardjo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Mudah-mudahan kami persiapkan di praperadilan jauh lebih matang dari yang sebelumnya
Jakarta (antarasulteng.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan lembaganya akan menyiapkan secara matang untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mudah-mudahan kami persiapkan di praperadilan jauh lebih matang dari yang sebelumnya," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Selain praperadilan, ia menyatakan KPK mempersiapkan secara matang untuk melimpahkan berkas perkara Setya Novanto ke penuntutan. 

"Kemudian kemungkinan pelimpahan juga kami siapkan. Kami nanti melihat mana yang memungkinkan bagi KPK," kata Agus.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11).

Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (skd)