Kejati: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Terus Berjalan

id kajati, sam

Kejati: Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Terus Berjalan

Kajati Sulteng Sampe Tuah, SH (kajati-sulteng.go.id)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah, Sampe Tuah menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sadaunta - Lindu dan Peana-Kalamanta di Kabupaten Sigi terus berjalan.

Sampe Tuah juga menegaskan hingga saat ini dirinya belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pada kasus yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi tersebut.

"Sampai saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Tapi memang, menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak semudah membalikan telapak tangan. Harus punya dua alat bukti yang cukup," kata Sampe Tuah di Palu, Jumat.

Dia juga menyinggung adanya temuan kerugian Negara yang dianulir sendiri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng.

Makanya Kejati tidak mau lagi berpatokan pada perhitungan BPK tersebut, melainkan akan menggunakan tenaga ahli guna mengaudit kerugian Negara yang dimaksud.

Dia mengakui masih adanya kendala untuk melibatkan tenaga ahli sebagai auditor. Kendala yang dimaksud adalah biaya pembayaran tenaga ahli sekitar Rp120 juta. Hal itulah yang mendasari pihaknya untuk mengusulkan bantuan dana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walaupun sejauh ini KPK belum menggelontorkan dana yang dimaksud.

"Karena belum ada tersangkanya," tekannya.

Namun yang pasti, kata dia, kasus itu masih terus berproses.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Joko Susanto mengatakan bahwa perkara itu masih dalam tahap penyidikan umum (dikmum), belum masuk penyidikan khusus (diksus) dan belum ada tersangka.

Dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sigi ini menyeruak atas temuan BPK RI Perwakilan Sulteng terkait adanya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. Untuk proyek Jalan Sadaunta-Lindu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,152 miliar lebih. Sementara Jalan Peana-Kalamanta sebesar Rp8,256 miliar lebih.

Dalam kasus ini, Kejati sudah memeriksa sejumlah pihak terkait, diantaranya Ketua DPRD Sigi dan Kepala Dinas PU Sigi, Iskandar Nontji. (skd)