
Pemprov-Sulteng terima Rp2,13 triliun dana transfer daerah 2026

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menerima total alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp2,13 triliun.
Berdasarkan data Sistem Informasi Transfer Daerah (SIMTRADA) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan yang diakses pada Minggu, total alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.132,65 miliar.
Dari total tersebut, porsi terbesar ditopang oleh sinergi antara Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang secara akumulatif mencapai Rp1.577,30 miliar atau sekitar 74 persen dari keseluruhan pagu transfer.
Dominasi Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi tulang punggung utama pendanaan dengan total mencapai Rp1.304,35 miliar. Komponen itu terbagi menjadi dua skema utama, yakni dana yang bersifat tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan dana yang telah ditentukan penggunaannya (earmarked).
Pagu Dana Alokasi Umum murni dialokasikan sebesar Rp1.257,40 miliar. Sementara itu, untuk mendukung program prioritas nasional di tingkat daerah, pemerintah pusat menetapkan DAU spesifik untuk Bidang Pendidikan sebesar Rp28,47 miliar serta Bidang Kesehatan senilai Rp18,49 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) berkontribusi sebesar Rp272,95 miliar terhadap kas daerah. Sektor Sumber Daya Alam (SDA) masih menjadi primadona, di mana Royalti mineral dan batubara (Minerba) memberikan sumbangan terbesar senilai Rp141,43 miliar, disusul oleh bagi hasil SDA Gas Bumi 30 persen sebesar Rp25,21 miliar dan SDA Minyak Bumi 15 persen senilai Rp5,11 miliar
Selain dari kekayaan alam, DBH juga bersumber dari sektor perpajakan dan cukai, meliputi DBH PPh Pasal 21 sebesar Rp57,69 miliar, DBH PBB Bagian Daerah untuk provinsi sebesar Rp32,16 miliar, DBH Perkebunan Sawit sebesar Rp3,62 miliar, DBH PPh Pasal 25/29 OP sebesar Rp720 juta dan DBH Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp270 juta.
Sektor kehutanan juga turut menyumbang melalui Dana Reboisasi sebesar Rp3,89 miliar, Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp270 juta dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp240 juta.
Komponen pendukung lainnya selain penggabungan DAU dan DBH tersebut, Sulawesi Tengah juga mendapatkan dukungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terbagi menjadi dua kategori utamayakni DAK Fisik dan DAK Nonfisik. Secara akumulatif, total alokasi DAK untuk wilayah ini mencapai Rp555,34 miliar.
Rincian detail terkait alokasi DAK tersebut yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dialokasikan sebesar Rp13,01 miliar, yang seluruhnya disalurkan melalui skema Dana Alokasi Khusus Penugasan. Dana ini ditujukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik yang menjadi prioritas nasional di daerah.
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik mendapatkan porsi yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp542,33 miliar. Alokasi itu didominasi oleh sektor pendidikan, khususnya untuk kesejahteraan tenaga pendidik dan operasional sekolah. Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah menjadi pos terbesar dengan nilai Rp335,49 miliar.
Kemudian, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dialokasikan sebesar Rp199,97 miliar untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Dana Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah sebesar Rp1,78 miliar dan Dana Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah senilai Rp120 juta.
Selain pendidikan, DAK Nonfisik juga menyasar sektor kesehatan, perlindungan sosial, dan kebudayaan yakni Dana Bantuan Operasional Kesehatan sebesar Rp3,36 miliar, Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya sebesar Rp1,20 miliar dan Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak senilai Rp410 juta.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
