
KLH susun peta jalan transisi energi dan menekan deforestasi pada 2030

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyusun konsep strategis mengenai Peta Jalan untuk Transisi dari Bahan Bakar Fosil secara Adil, Tertata, dan Merata serta dan Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi, dan Degradasi Hutan pada Tahun 2030.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Perubahan Iklim KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Irawan Asaad dalam pernyataan diterima di Jakarta, Senin, mengatakan penyusunan melibatkan akademisi, CSO, dan pakar individual.
Langkah yang diambil melalui dialog dengan melibatkan unsur non-party stakeholders untuk menyelaraskan komitmen iklim global dengan kepentingan kedaulatan energi nasional, dan kepentingan sektor kehutanan.
"Dialog ini merupakan respons atas surat Brasil selaku Presidensi COP30 yang mengundang kontribusi input para pihak dalam proses penyusunan kedua peta jalan yang diinisiasi Presidensi COP30 sebagai tindak lanjut COP30 di Belem, Brasil tahun 2025 lalu," kata Direktur Mobilisasi Sumber Daya Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad.
Hal itu dilakukan setelah Presidensi Brasil dalam COP30 mengumumkan atas inisiatifnya sendiri yaitu proses pengembangan dua peta jalan utama transisi menuju ekonomi bebas bahan bakar fosil secara adil, tertib, dan merata (Transition Away from Fossil Fuels in a Just, Orderly, and Equitable Manner) dan Peta Jalan Hutan dan Iklim untuk menghentikan dan membalikkan deforestasi pada tahun 2030 (Halting and Reversing Deforestation and Forest Degradation by 2030).
Dia menjelaskan bagi Peta Jalan TAFF, Indonesia menyebut meskipun berkomitmen pada agenda global, tidak ada formula yang dapat sesuai dengan semua (one fits for all) dan rumusan yang berlaku universal.
Selain itu proses transisi harus bersifat nationally determined atau mempertimbangkan kondisi nasional serta tingkat ketergantungan terhadap energi fosil agar tidak mengganggu pembangunan.
Demikian pula dengan Peta Jalan Mengurangi dan Membalikkan Deforestasi dan Degradasi Hutan, Indonesia menekankan adanya kondisi-kondisi nasional yang perlu dipertimbangkan dan mengutamakan akselerasi aksi maupun meningkatkan upaya dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan sektor kehutanan yang telah dilakukan semenjak ditetapkannya Decision 1/CMA 5 hasil COP29 di Dubai pada 2023.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, KLH/BPLH akan menyusun kerangka masukan atau draf konsep peta jalan bersama-sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pengampu bidang energi dan Kementerian Kehutanan selaku pengampu bidang kehutanan.
Dokumen final nantinya, lanjut dia, akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil dan menjadi landasan posisi nasional Indonesia pada konferensi iklim internasional mendatang, termasuk COP31 UNFCCC pada November 2026 di Antalya, Turki.
Pewarta : Prisca Triferna Violleta
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
