Dishub : Po Naikan Tarif Izin Dicabut

id kadishub

Dishub : Po Naikan Tarif Izin Dicabut

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah Abdul Haris Renggah, SE (Antarasulteng.com/Istimewa)

Kami tidak segan-segan mencabut izin trayek, jika PO terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikan tarif
Palu, (antarasulteng.com) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawewsi Tengah, Abdul Haris Renggah menegaskan menindak perusahaan otobis (PO) yang menaikan tarif sepihak di daerah itu dengan sanksi mencabut izin trayeknya.

"Kami tidak segan-segan mencabut izin trayek, jika PO terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikan tarif," katanya di Palu, Senin.

Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan tarif untuk moda transportasi darat baik antarprovinsi maupun kabupaten/kota di daerah ini.

Karena itu, PO dalam menjual tiket kepada penumpang harus mengacu pada tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau sampai ada PO yang berani menaikan tarif, maka PO tersebut akan ditindak tegas," tegas mantan penjabat Bupati Morowali Utara itu.

Pihaknya,kata dia akan melalukan pengawasan ketat, termasuk armada-armada yang dipersiapkan untuk mengangkut penumpang mudik Natal dan Tahun Baru baik antarkota antarprovinsi maupun antarkota dalam provinsi (AKAP/AKDP).

Menurut dia, yang paling utama dalam perjalanan mudik adalah menyangkut kenyamanan dan keselamatan jiwa para penumpang.

Karena itu, armada-armada yang dioperasikan harus dijamin kondisinya dalam keadaan baik. Artinya kendaraan yang dioperasikan oleh masing-masing PO haruslah laik jalan.

Pihaknya mengingatkan para PO untuk tidak memberangkatkan kendaraan yang kondisinya tidak laik jalan.

"Kami sudah menginstruksikan para petugas dishub di terminal-terminal untuk mengecek kendaraan sebelum berangkat dan jika tidak laik jalan, jangan diberangkatkan," kata dia. (skd)