
Ditjenpas Sulteng berikan remisi Idul Fitri kepada 2.216 warga binaan

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan remisi Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 kepada sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan di Palu, Sabtu, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” katanya.
Dari total penerima, sebanyak 2.209 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan tujuh orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Ia menjelaskan proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sistem pemasyarakatan yang terintegrasi, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang mendapatkan remisi,” katanya.
Adapun penerima remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, antara lain Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 185 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 129 orang, dan Lapas Kelas IIB Tolitoli 169 orang.
Kemudian Lapas Kelas III Kolonodale 171 orang, Lapas Kelas III Leok 88 orang, Lapas Kelas IIB Parigi 234 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu 136 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu enam anak binaan, Rutan Kelas IIA Palu 201 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 247 orang, serta Rutan Kelas IIB Poso 139 orang.
Kakanwil mengatakan momentum Idul Fitri diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Melalui pemberian remisi tersebut, kata dia, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah berkomitmen untuk memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
