Jakarta (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan
telah memblokir rekening Ketua DPR RI Setya Novanto dan keluarganya.
"Sebagai bagian dari proses penyidikan kasus KTP-e mengacu pada
Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang KPK telah dilakukan pemblokiran
rekening terhadap rekening Setya Novanto, isteri, dan anak-anak Setya
Novanto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Selain itu, kata Febri, KPK juga telah memblokir dua rekening perusahaan, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo.
Menurut Febri, pemblokiran itu dilakukan dengan dasar hukum yang
kuat di Undang-Undang KPK karena selain mengacu pada KUHAP dan
Undang-Undang Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara
khusus juga diatur di Undang-Undang KPK (lex specialis).
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang
tercantum di jajaran Komisaris dan Direksi serta kepemilikan saham,"
ucap Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto menyatakan
bahwa KPK telah memblokir rekening Novanto dan keluarganya sejak 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan hanya ada surat permintaan blokir
rekening," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja rekening dari keluarga Novanto yang telah dibekukan itu.
"Tanya saja ke penyidik," ungkap Fredrich.
Dalam penyidikan kasus KTP-e dengan tersangka Anang Sugiana
Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanto ke
luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Sementara itu, dua anak Novanto itu, yakni Dwina Michaella dan
Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang
Sugiana Sudihardjo belum memenuhi panggilan KPK.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo yang merupakan istri
dan anak Setya Novanto diketahui pernah memiliki saham di PT Mondialindo
Graha Perdana yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Murakabi
Sejahtera, salah satu perusahaan peserta proyek KTP-e.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama
dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong,
Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen
Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan
kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas
perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan
sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012
Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. (skd)
KPK benarkan telah blokir rekening Setya Novanto dan keluarga
...KPK telah dilakukan pemblokiran rekening terhadap rekening Setya Novanto, isteri, dan anak-anak Setya Novanto