Jakarta (antarasulteng.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan
peran besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi APBN yang dalam
sepuluh tahun terakhir rata-rata menyumbang 25 persen dari total APBN.
Oleh karena itu Sri meminta PNBP mesti dikelola secara baik.
Dalam
PNBP Awards 2017 di Jakarta, Kamis, mantan Direktur Pelaksana Bank
Dunia itu menyebutkan pengelolaan PNBP terutama karena ketidakpastian
PNBP berasal dari sumber daya alam telah menciptakan tantangan besar
untuk penerimaan negara.
"Ada masa ketika PNBP tinggi, misalnya
dari sumber daya alam minyak yang pada 2012 mencapai lebih dari Rp205
triliun, namun juga pernah mengalami drop terendah Rp44 triliun pada
2016. Itu menggambarkan PNBP yang berasal dari pengelolaan SDM tidak
hanya tergantung kepada volume produksi tetapi juga harga," kata Sri.
UU
Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak menyebutkan
bahwa PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal
dari penerimaan perpajakan.
"PNBP adalah segala sesuatu yang
diterima oleh alat negara dan institusi negara yang bukan dalam bentuk
pajak sehingga PNBP bukan seperti satu makhluk saja tetapi seperti kebun
binatang," ucap Sri.
PNBP meliputi penerimaan yang bersumber
dari pengelolaan dana pemerintah, pemanfaatan sumber daya alam, dan
hasil-hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Kemudian,
kelompok PNBP juga meliputi penerimaan dari kegiatan pelayanan yang
dilaksanakan pemerintah, penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan
yang berasal dari pengenaan denda administrasi, penerimaan berupa hibah
yang merupakan hak pemerintah, dan penerimaan lainnya yang diatur dalam
undang-undang tersendiri.
Sri meminta Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu memperkuat pengelolaan PNBP dari sisi penganggaran.
"Berapa
jumlah yang diterima, apakah dibukukan secara baik, dan apakah
digunakan sesuai dengan tujuan fungsi terutama berkaitan dengan
pelayanan masyarakat. Ini karena masyarakat menjadi semakin kritis.
Pemerintah wajib menjelaskan masyarakat bagaimana layanan diberikan atas
pungutan tersebut," kata dia. (skd)