Narogong akui pemberian fee 7 juta dolar AS kepada DPR sudah dilakukan

id narogong

Narogong akui pemberian fee 7 juta dolar AS kepada DPR sudah dilakukan

Dokumentasi pengusaha pengerjaan proyek KTP elektronik, Andi Narogong, berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012. (ANTARA FOTO/Muh

Jakarta (antarasulteng.com) - Pengusaha Andi Narogong mengakui pemberian "fee" untuk DPR sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan.

"Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta dolar AS pada akhir 2011, lalu 3,5 juta dolar AS di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Oka Masagung yang dimaksud adalah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang dekat Setya Novanto sedangkan Anang adalah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi saat mau DP (down payment) keempat, Anang keberatan, sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman, Irman sarankan adakan pertemuan saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin, saya katakan kalau saya tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab `Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang," jelas Andi.

Untuk eksekusi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi pemberian itu sementara pada awal 2012 sehingga total yang diberikan Andi adalah 2,2 juta dolar AS karena sebelumnya ia sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit karena tidak dikasih DP (down payment). Saya dimarahi Irman karena setelah 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak di-support," ungkap Andi.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi permintaan untuk DPR dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman `kami tidak pernah diberi uang`. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, akhirnya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan menggunakan nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (skd)