Logo Header Antaranews Sulteng

Lapas Kelas IIB Luwuk komitmen fasilitasi layanan bantuan hukum wabin

Kamis, 26 Maret 2026 18:31 WIB
Image Print
Kunjungan sejumlah pengacara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Rabu (25/3/2026). (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk menegaskan komitmen penuh dalam memfasilitasi layanan bantuan hukum untuk para warga binaan (wabin).

"Kami telah melakukan dialog langsung dengan pengacara, terkait mekanisme kunjungan tatap muka kepada klien hukum yang berada di Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Muhammad Bahrun dihubungi dari Palu, Kamis.

Menurut dia, komitmen itu sesuai dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menempatkan Rutan/Lapas menjadi ruang strategis pemenuhan hak-hak prosedural tahanan termasuk hak atas bantuan hukum yang efektif.

Selain itu, pihaknya selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) kunjungan pengacara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf k UU No. 22 Tahun 2022. Ketentuan it menjamin hak warga binaan untuk menerima kunjungan dari pengacara setiap saat, demi kepentingan pembelaan hukum, tanpa hambatan yang tidak wajar kecuali demi alasan keamanan high-risk.

Menurut dia, layanan hukum merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun pelaksanaannya tidak mutlak, melainkan wajib sesuai peraturan perundang-undangan. Hal itui sejalan dengan Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan setiap orang tunduk pada pembatasan undang-undang demi keamanan dan ketertiban umum.

Berdasarkan Pasal 4 dan 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, Kalapas berwenang menjaga keamanan, ketertiban, serta mengatur seluruh kegiatan di Lapas. Oleh karena itu, penyesuaian waktu layanan hukum termasuk penundaan pada hari libur Nasional dan cuti bersama merupakan bagian dari kewenangan tersebut, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan standar operasional dan jadwal tetap.

Dia menegaskan pelayanan besukan khusus hari-hari besar bersifat kebijakan terbatas dengan pertimbangan kemanusiaan, dilaksanakan terjadwal di bawah pengamanan ketat, sehingga tidak disamakan dengan layanan rutin lainnya.

"Lapas tidak menolak layanan hukum, melainkan menyesuaikan waktu berdasarkan ketentuan hari kerja pemerintah, standar pelayanan, serta kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.

Dia juga mengajak semua pihak, termasuk pengacara dan media, untuk berkomunikasi langsung guna menghindari miskomunikasi. Hak bantuan hukum merupakan prioritas utama dalam sistem pemasyarakatan.

Lapas Kelas IIB Luwuk siap melayani kunjungan pengacara setiap hari kerja dengan prosedur pendaftaran singkat, penggeledahan standar, dan ruang konsultasi yang memadai.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026