Penggunaan Kawasan Ruang Teluk Palu Untuk Wisata

id teluk

Penggunaan Kawasan Ruang Teluk Palu Untuk Wisata

JASA SEWA KUDA DI TELUK PALU Sejumlah anak-anak berkeliling sambil menunggangi kuda yang disewakan di Pantai Teluk Palu, Sulawesi Tengah. Kuda wisata yang disewakan oleh sejumlah peternak kuda di daerah tersebut ramai dikunjungi warga terutama saat menunggu waktu berbuka puasa (ngabuburit) dengan t

Konsep kampung Kaili di Pantai Teluk Palu, tidak melanggar aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)
Palu,  (antaranews.com) - Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang Dan Pertanahan (PRP) menyatakan kawasan teluk Palu sebagian besar diperuntukkan untuk wisata dengan pendekatan Ruang Terbuka Hiaju (RTH).

"Konsep kampung Kaili di Pantai Teluk Palu, tidak melanggar aturan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," kata Kepala Dinas PRP Kota Palu, Dharma Gunawan Mohtar dihubungi Sabtu.

Menurut Dharma, kemungkinan telah terjadi salah persepsi, terkait pemahaman kampung kaili itu, bukan berupa perkampungan untuk hunian, tetapi miniatur dari model perkampungan wisata.

Pemberian nama kampung Kaili, merupakan satu brand yang dijual, untuk menarik wisatawan ke Kota Palu.

"Ini bagian dari Promosi Kota Palu, agar tradisi dan budaya masyarakat kaili, bisa tumbuh kembang dengan adanya miniatur kampung itu," ujarnya.

Dharma mencontohkan, sejumlah turis yang datang dan melihat serta menikmati suasaan kampung kaili, mengaku mendapatkan referensi dari dunia maya atau internet.

Sebelumnya Anggota DPRD Kota Palu, Hamsir kembali menyarankan kepada Wali Kota Palu Hidayat, agar tidak melanggar aturan yang dibuat Pemkot Palu, sehingga semua upaya pengembangan pembangunan tidak mubazir.

Hamsir menilai salah satu kebijakan pembangunan yang melanggar aturan adalah penetapan kawasan kampung Kaili di wilayah pesisir Teluk Palu.

"Jangan menabrak aturan yang dibuat sendiri," kata Hamsir.

Kata dia, saran itu telah disampaikannya, saat menghadiri sidang paripurna bersama Pemkot palu. Karena penempatan kampung kaili sudah menabrak Perda tentang rencana tata tuang dan wilayah (RTRW) Kota Palu. Sebab, di daerah itu, sudah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau dan sebagai kawasan wisata pesisir pantai.

Dia juga menyarankan agar Pemkot Palu, dapa mencari lokasi lain yang lebih strategis, untuk penempatan kampung kaili sebagai kawasan pusat wisata kuliner regional. (skd)